pdamlembata18@gmail.com 0821-4740-1196

Sejarah

Sejarah PDAM Kabupaten Lembata

Mulanya Lembata adalah salah satu Pemerintahan Koordinator dibawah Kabupaten Flores Timur. Sekitar Tahun 1960 – an, melalui swadaya masyarakat dan perhatian misionaris akan kebutuhan Air Minum Bersih, maka telahdilakukan pemasangan pipa dengan mengambil air dar Desa Lite – Namaweka.

Dan pada tahun 1989 Perusahaan Air Minum Kabupaten Flores Timur membentuk Unit Pengelolah Air Minum di Lembata, pada 2 ( dua ) Titik:

-        Unit Lewoleba, tanggal 16 Februari 1989

-        Unit Loang Tahun 1998

Pada tahun 1999, Lembata menjadi Kabupaten sendiri dan terlepas dari Kabupaten Flores Timur. Dalam rangka persiapan Lembata menjadi sebuah Kabupaten Defenitif, maka Pemerintah Pusat mengangkat dan melantik Bapak Drs. Petrus Boliona Keraf menjadi Penjabat Bupati Lembata.

Dikala kesimpangsiuran dan transisi Pemerintahan, Nasib PAM / Unit Pengelolah Air Minum Lembata Kurang diperhatikan.

Namun Perhatian Pejabat Bupati Lembata sangat bagus, sehingga pada tanggal 18 Desember 2000, lahirlah Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Lembata.

 

Dan pada waktu itu status PAM, sudah mengarah pada PDAM, yang dikelolah langsung oleh Dinas KIMPRASWIL Kabupaten Lembata, sampai dengan Tahun 2003.

Pada tanggal 16 Januari 2003, telah ditetapkannya PERDA Kabupaten Lembata Nomor  4 Tahun 2003, Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata dan dalam perjalanan, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata masih dikelola oleh Dinas  KIMPRASWIL / Cq Cipta Karya sampai dengan Tahun 2006.

Pada tanggal 11 Agustus 2005, terbitlah Peraturan Bupati Lembata Nomor 20 Tahun 2005, Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata.

Tanggal 7 September 2006, lahirlah KEPUTUSAN BUPATI LEMBATA Nomor : 105 Tahun 2006, Tentang Penunjukkan Personalia Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata.

Melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 105 Tahun 2006 ini, PDAM berusaha keluar dari Dinas KIMPRASWIL dan berdiri sendiri, karena telah memiliki Direktur dan Staf sesuai dengan SK 105 Tahun 2006, yang diangkat dari PNS dan Tenaga Honor Daerah yang diperbantukan di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata.

Sampai dengan tanggal 12 November 2008 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata memiliki Direktur Defenitif sesuai amanat PERDA Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2003, diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 343 Tahun 2008 Tanggal 10 November 2008.

Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Daerah Air Minum adalah untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat di daerah Kabupaten Lembata, sebagai upaya menyehatkan kehidupan masyarakat dengan menghindari penyakit yang diakibatkan oleh pemakaian air yang kurang memenuhi syarat kesehatan dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).Rincian maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Air Minum adalah sebagai berikut :

1.  Turut serta melaksanakan pembangunan daerah pada khususnya yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu Perusahaan Daerah Air Minum harus memupuk pendapatan yang ada dan yang akan datang.

2.  Pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih serta penyehatan lingkungan, oleh karenanya Perusahaan Daerah Air Minum harus memberikan pelayanan air yang memenuhi syarat-syarat kesehatan kepada masyarakat yang lestari dan berkesinambungan.

3.  Turut serta melaksanakan pembangunan perekonomian pada umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta ketenaga kerjaan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945..

Sesuai dengan Peraturan Pendirian  Perusahan diatas, kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata ditetapkan adalah untuk mengusahakan penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari Direktur dibantu oleh Karyawan/ti, berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati  Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata. Juga dalam pengelolaan sehari-hari, direktur diawasi dan dipantau oleh Badan Pengawas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 98 Tahun 2009 Tanggal 1 April 2009  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembatadan Perusahaan Daerah Purin Lewo yang berjumlah 5 orang,yang terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota 1 orang sekretaris dan  3 orang anggota dengan susunan sebagai berikut :

Ketua

:

Drs.Bernardus Boli Hipir

Sekretaris

:

Raimundus Beda,SE

Anggota

:

a)    Anthanasius A.Amuntoda,SE.MM

b)   Ir.Anthonius A.Amuntoda,MT

c)    Pati Gervatius,Bsc


Cek Tagihan Air Minum Kab.Lembata