Sejarah
Sejarah PDAM Kabupaten Lembata
Mulanya Lembata adalah salah satu
Pemerintahan Koordinator dibawah Kabupaten Flores Timur. Sekitar Tahun 1960 –
an, melalui swadaya masyarakat dan perhatian misionaris akan kebutuhan Air
Minum Bersih, maka telahdilakukan pemasangan pipa dengan mengambil air dar Desa Lite – Namaweka.
Dan pada tahun 1989 Perusahaan Air Minum Kabupaten Flores
Timur membentuk Unit Pengelolah Air Minum di Lembata, pada 2 ( dua ) Titik:
-
Unit Lewoleba, tanggal 16 Februari 1989
-
Unit Loang Tahun 1998
Pada tahun 1999, Lembata menjadi Kabupaten sendiri dan terlepas dari
Kabupaten Flores Timur. Dalam rangka persiapan Lembata menjadi sebuah Kabupaten
Defenitif, maka Pemerintah Pusat mengangkat dan melantik Bapak Drs. Petrus
Boliona Keraf menjadi Penjabat Bupati Lembata.
Dikala kesimpangsiuran dan transisi Pemerintahan, Nasib PAM / Unit
Pengelolah Air Minum Lembata Kurang diperhatikan.
Namun Perhatian Pejabat Bupati Lembata sangat bagus, sehingga pada tanggal
18 Desember 2000, lahirlah Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 15 Tahun 2000
Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
Kabupaten Lembata.
Dan pada waktu itu status PAM, sudah mengarah pada PDAM, yang dikelolah
langsung oleh Dinas KIMPRASWIL Kabupaten Lembata, sampai dengan Tahun 2003.
Pada tanggal 16 Januari 2003, telah ditetapkannya PERDA Kabupaten Lembata
Nomor 4 Tahun 2003, Tentang Pembentukan
dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata dan dalam perjalanan, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata masih dikelola oleh Dinas KIMPRASWIL / Cq Cipta Karya sampai dengan
Tahun 2006.
Pada tanggal 11 Agustus 2005, terbitlah Peraturan Bupati Lembata Nomor 20 Tahun 2005, Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata.
Tanggal 7 September 2006, lahirlah KEPUTUSAN BUPATI LEMBATA Nomor : 105
Tahun 2006, Tentang Penunjukkan Personalia Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Lembata.
Melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 105 Tahun 2006 ini, PDAM berusaha
keluar dari Dinas KIMPRASWIL dan berdiri sendiri, karena telah memiliki
Direktur dan Staf sesuai dengan SK 105 Tahun 2006, yang diangkat dari PNS dan
Tenaga Honor Daerah yang diperbantukan di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Lembata.
Sampai dengan tanggal 12 November 2008 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata
memiliki Direktur Defenitif sesuai amanat PERDA Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun
2003, diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 343 Tahun 2008
Tanggal 10 November 2008.
Maksud dan
tujuan pendirian Perusahaan Daerah Air Minum adalah untuk memberikan pelayanan
air bersih kepada masyarakat di daerah Kabupaten Lembata, sebagai upaya menyehatkan kehidupan masyarakat dengan
menghindari penyakit yang diakibatkan oleh pemakaian air yang kurang memenuhi
syarat kesehatan dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).Rincian maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Air Minum
adalah sebagai berikut :
1.
Turut
serta melaksanakan pembangunan daerah pada khususnya yang merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah, oleh karena itu Perusahaan Daerah Air Minum harus
memupuk pendapatan yang ada dan yang akan datang.
2.
Pemenuhan
kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih serta penyehatan lingkungan,
oleh karenanya Perusahaan Daerah Air Minum harus memberikan pelayanan air yang
memenuhi syarat-syarat kesehatan kepada masyarakat yang lestari dan
berkesinambungan.
3.
Turut serta melaksanakan pembangunan perekonomian pada umumnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta
ketenaga kerjaan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945..
Sesuai dengan
Peraturan Pendirian Perusahan diatas,
kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata ditetapkan adalah untuk mengusahakan penyediaan air
minum yang sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan
kegiatannya sehari-hari Direktur dibantu oleh
Karyawan/ti, berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Lembata yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Lembata. Juga dalam
pengelolaan sehari-hari, direktur diawasi dan dipantau oleh Badan Pengawas yang
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 98 Tahun 2009
Tanggal 1 April 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Lembatadan
Perusahaan Daerah Purin Lewo yang berjumlah 5 orang,yang terdiri dari 1 orang
ketua yang merangkap anggota 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota dengan susunan
sebagai berikut :
|
Ketua |
: |
Drs.Bernardus Boli Hipir |
|
Sekretaris |
: |
Raimundus Beda,SE |
|
Anggota |
: |
a) Anthanasius A.Amuntoda,SE.MM b) Ir.Anthonius A.Amuntoda,MT c) Pati Gervatius,Bsc |
